Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memberi lampu hijau bagi pedagang untuk berjualan di kawasan wisata Pantai Panjang, Rabu (24/9/25). Namun ada dua larangan tegas yang wajib dipatuhi, tidak boleh menjual minuman keras, termasuk tuak, dan tidak boleh menjadikan lapak sebagai tempat mesum.
“Boleh jualan, asal jangan jual tuak. Jangan juga jadi tempat mesum,” tegas Dedy saat meninjau langsung lapak pedagang di sepanjang Pantai Panjang.
Pemerintah Kota Bengkulu, lanjut Dedy, tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ada pedagang yang melanggar aturan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan pihaknya sudah mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan. Penataan kawasan Pantai Panjang, kata Nina, terus dikebut demi menciptakan keindahan, ketertiban, dan lingkungan wisata yang ramah keluarga.
“Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang mengikuti aturan,” ujar Nina.















