Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat kenaikan posisi utang pemerintah sebesar Rp229,26 triliun dalam periode akhir September hingga 31 Desember 2025. Dengan tambahan tersebut, total utang negara mencapai Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu yang dikutip dari detik, Jumat (13/2/2026), menunjukkan sebelumnya posisi utang per 30 September 2025 berada di angka Rp9.408,64 triliun.
Komposisi utang pemerintah masih didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen. Adapun pinjaman tercatat Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen dari total keseluruhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kenaikan rasio utang hingga kisaran 40 persen terhadap PDB dipengaruhi perlambatan ekonomi yang terjadi pada 2025. Meski demikian, rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).





