Bengkulu – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (30/7), terkait kasus dugaan korupsi Mega Mall yang telah menyeret sejumlah tersangka. Helmi hadir sebagai saksi dan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu.
Helmi Hasan membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan dirinya menghormati proses hukum. Melalui juru bicaranya, Zacky Antony, Helmi mengungkapkan bahwa justru selama menjabat Wali Kota Bengkulu, dirinya aktif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk mempertahankan aset PTM dan Mega Mall agar tetap menjadi milik Pemkot.
“Pak Helmi secara tegas menolak pengalihan lahan kepada pihak pengelola. Beliau menginginkan status hukum PTM dan Mega Mall tetap atas nama Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Zacky.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama pengelolaan Mega Mall dimulai sejak 2004 antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta, yakni CV. Dwisaha Selaras Abadi bersama PT. Trigadi Lestari, melalui perjanjian No. 640/228/B.VII dan diperbarui lewat addendum tahun 2005. Namun, dalam perjalanannya, HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut justru digunakan pihak pengelola sebagai jaminan pinjaman ke BRI senilai Rp 34,9 miliar, dan kemudian dialihkan ke bank lain.















