Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Upaya Helmi Selamatkan Aset PTM dan Mega Mall, Empat Poin Gagal Disepakati

×

Upaya Helmi Selamatkan Aset PTM dan Mega Mall, Empat Poin Gagal Disepakati

Sebarkan artikel ini
Gubernur Bengkulu Pimpin Rapat Percepatan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat memimpin rapat percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (8/7/2025) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (30/7), terkait kasus dugaan korupsi Mega Mall yang telah menyeret sejumlah tersangka. Helmi hadir sebagai saksi dan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu.

Helmi Hasan membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan dirinya menghormati proses hukum. Melalui juru bicaranya, Zacky Antony, Helmi mengungkapkan bahwa justru selama menjabat Wali Kota Bengkulu, dirinya aktif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk mempertahankan aset PTM dan Mega Mall agar tetap menjadi milik Pemkot.

“Pak Helmi secara tegas menolak pengalihan lahan kepada pihak pengelola. Beliau menginginkan status hukum PTM dan Mega Mall tetap atas nama Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Zacky.

Baca Juga:  Peran dan Fungsi Dewan Pers di Indonesia

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama pengelolaan Mega Mall dimulai sejak 2004 antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta, yakni CV. Dwisaha Selaras Abadi bersama PT. Trigadi Lestari, melalui perjanjian No. 640/228/B.VII dan diperbarui lewat addendum tahun 2005. Namun, dalam perjalanannya, HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut justru digunakan pihak pengelola sebagai jaminan pinjaman ke BRI senilai Rp 34,9 miliar, dan kemudian dialihkan ke bank lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *