Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan kekerasan. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I, Khairil Anwar, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi masalah serius ini, Selasa, 15 Oktober 2024.
Khairil Anwar menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai dasar hukum untuk melawan kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi manusia. “TPPO bukan hanya masalah aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khairil menyoroti bahwa korban TPPO, terutama perempuan dan anak-anak, sering menghadapi dampak serius seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.
Pemerintah daerah telah menyediakan layanan Woman Crisis Center dan mengembangkan aplikasi SIMPONI, sistem laporan terpadu yang memantau data kekerasan secara nasional. “Kolaborasi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan diperlukan agar pencegahan kekerasan dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati. Para peserta diharapkan dapat menyumbangkan rekomendasi konkret untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban.