Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan kekerasan. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I, Khairil Anwar, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi masalah serius ini, Selasa, 15 Oktober 2024.
Khairil Anwar menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai dasar hukum untuk melawan kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi manusia. “TPPO bukan hanya masalah aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khairil menyoroti bahwa korban TPPO, terutama perempuan dan anak-anak, sering menghadapi dampak serius seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.














