Kaur – Skandal korupsi besar kembali mengguncang Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kaur sebagai tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Tak main-main, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar!
Empat nama yang kini menyandang status tersangka adalah AR (mantan Sekwan), RO (mantan Kabag Humas), HO (mantan Kabag Umum), dan Hl (mantan Kasubag Setwan). Mereka diduga bermain dalam proyek fiktif perjalanan dinas yang total anggarannya mencapai Rp21 miliar.
“Setelah alat bukti cukup, status mereka dari saksi ditingkatkan jadi tersangka,” tegas Kajari Kaur, Pof Rizal, SH.MH, Selasa (20/5/2025), didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad.
Modusnya tergolong nekat. Para tersangka diduga meminta seseorang berinisial RB mendirikan agen travel bayangan, lalu menggandeng PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice palsu. Hasilnya? Uang rakyat mengalir ke kantong pribadi.
Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.