Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Terbongkar! Rp11 Miliar Amblas Lewat Perjalanan Dinas Fiktif, 4 Pejabat DPRD Kaur Resmi Jadi Tersangka

×

Terbongkar! Rp11 Miliar Amblas Lewat Perjalanan Dinas Fiktif, 4 Pejabat DPRD Kaur Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kaur – Skandal korupsi besar kembali mengguncang Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kaur sebagai tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Tak main-main, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar!

Empat nama yang kini menyandang status tersangka adalah AR (mantan Sekwan), RO (mantan Kabag Humas), HO (mantan Kabag Umum), dan Hl (mantan Kasubag Setwan). Mereka diduga bermain dalam proyek fiktif perjalanan dinas yang total anggarannya mencapai Rp21 miliar.

“Setelah alat bukti cukup, status mereka dari saksi ditingkatkan jadi tersangka,” tegas Kajari Kaur, Pof Rizal, SH.MH, Selasa (20/5/2025), didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad.

Baca Juga:  KPU Lubuk Linggau Umumkan 3 Juara Lomba Cita Jingle Pilwako

Modusnya tergolong nekat. Para tersangka diduga meminta seseorang berinisial RB mendirikan agen travel bayangan, lalu menggandeng PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice palsu. Hasilnya? Uang rakyat mengalir ke kantong pribadi.

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *