Proyek pembangunan sarana air bersih berupa sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 di Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur,
Proyek pembangunan sarana air bersih berupa sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 di Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, (foto:fraky)

Sumur Bor Desa Padang Manis, Pihak Kontraktor Buka Suara Soal Dugaan Penyimpangan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Proyek sumur bor Desa Padang Manis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan potensi penyimpangan anggaran. Nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp684 juta itu kini menuai perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sorotan terhadap sumur bor Desa Padang Manis mencuat karena pembangunan yang dikerjakan di Kecamatan Kaur Utara tersebut disebut-sebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Kaur Bidang Cipta Karya itu diduga dijadikan ladang korupsi.

Ono, yang disebut terlibat sebagai pelaksana pekerjaan, menjelaskan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor menggunakan CV Sumber Air Bersaudara (SAB) milik inisial “Is” yang beralamat di Desa Bandu Agung, Kecamatan Kaur Utara. Pagu anggaran proyek disebut sekitar Rp684 juta.

Menurut Ono, proses pengeboran dilakukan menggunakan mesin bor yang diduga milik Kepala Desa Suka Rami dengan kedalaman mencapai 100 meter. Pekerjaan pengeboran itu, katanya, diborongkan dengan nilai Rp45 juta.

Ia juga menyebut proyek tersebut awalnya merupakan milik Herto yang diduga Kepala Desa Rigangan I. Pekerjaan kemudian diserahkan kepadanya untuk dilaksanakan dengan kesepakatan pembagian keuntungan menjadi tiga bagian.

Namun, setelah proyek rampung, Ono mengaku tidak menerima bagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ia menyebut komunikasi dengan Herto terputus dalam beberapa bulan terakhir. Ono mengklaim sempat diberi penjelasan bahwa proyek tersebut tidak menghasilkan keuntungan, bahkan disebut merugi, tetapi tanpa disertai rincian nota belanja.

Terkait proses verifikasi dan administrasi proyek, Ono menyatakan tidak terlibat langsung karena seluruhnya diurus oleh Herto. Ia juga membenarkan bahwa saat uji coba distribusi air, dari 50 unit rumah terdapat empat rumah yang belum mendapatkan aliran air.

Selain itu, Ono mengaku pada tahap akhir pekerjaan sekitar lima persen atau finishing, dana pemeliharaan tidak lagi diberikan dengan alasan proyek merugi. Ia menyebut harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membayar upah harian pekerja guna menyelesaikan pengecatan bangunan sumur bor. Hal itu dilakukan setelah ada masukan dari pihak PUPR bahwa warna cat bangunan dinilai kurang terang.

Ono mengatakan telah menghubungi Herto untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada media yang sebelumnya memberitakan proyek tersebut. Namun, menurutnya, Herto meminta dirinya datang sendiri dengan alasan kurang nyaman karena berstatus sebagai kepala desa.

Ia menegaskan hanya mengurus administrasi dan pencairan dana, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pemodal awal proyek. Ono juga menyatakan hingga kini belum ada serah terima resmi pekerjaan kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Seiring terbitnya pemberitaan lanjutan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan SOP dalam proyek sumur bor Desa Padang Manis, sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejari Kaur, Polres Kaur, serta Inspektorat Kabupaten Kaur, turun langsung ke lapangan.

Mereka didorong melakukan audit fisik bangunan, pemeriksaan RAB, serta penelusuran administrasi proyek secara profesional dan transparan agar polemik pembangunan sumur bor Desa Padang Manis dapat terungkap secara jelas.

Gambar Gravatar
Penulis berita dan wartawan media digital yang berfokus pada liputan daerah, dinamika lokal, dan informasi terkini dengan pendekatan yang faktual dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *