Alaku

Suami ASN di Kaur Mohon Bupati Beri Sanksi Tegas atas Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum CPNS

Suami ASN di Kaur Mohon Bupati Beri Sanksi Tegas atas Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum CPNS

KAUR – Efran, warga Kabupaten Seluma, kembali memohon kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi, agar memberikan sanksi tegas terhadap istrinya yang berinisial FT, seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kaur. FT dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan NU, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bertugas di instansi yang sama.

Efran mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil penanganan awal telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. Namun, hingga dua bulan setelah laporan disampaikan, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

“Tolong, Pak. Saya sangat memohon agar mendapatkan keadilan yang setimpal atas masalah yang saya alami. Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kaur dan sekarang saya mendapat kabar bahwa penanganannya sudah dilimpahkan ke BKPSDM. Sudah dua bulan sejak laporan saya disampaikan, tetapi sampai sekarang saya belum mendapatkan titik terang,” ujar Efran, Minggu (12/7/2026).

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kaur menangani perkara tersebut secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan yang dibutuhkan telah diserahkan kepada pihak yang menangani perkara.

“Pak Bupati, saya sudah menyerahkan dan melengkapi bukti-bukti. Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan juga sudah saya hadirkan. Sebagai seorang suami, saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Saya memohon bantuan agar laporan ini segera mendapatkan kepastian sehingga saya bisa melangkah menjalani kehidupan dengan lebih tenang,” katanya.

Meski demikian, Efran mengaku tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada instansi yang berwenang.

“Saya berterima kasih karena laporan saya sudah ditanggapi dan diproses. Namun, saya sangat berharap keadilan benar-benar berpihak kepada saya sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kaur maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan