Inspektorat Kaur Limpahkan Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN ke BKPSDM, Pelapor Minta Sanksi Tegas

KAUR – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FT dan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial NU di Kabupaten Kaur memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Kaur telah merampungkan pemeriksaan dan melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur untuk ditindaklanjuti.
Efran (34), warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang merupakan suami sah FT, kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur, Kamis (9/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai hasil penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2026.
Kasus tersebut bermula ketika FT, yang merupakan ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur, bersama NU yang berstatus CPNS di instansi yang sama, diduga terjaring dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bengkulu.
“Saya datang ke Inspektorat untuk menanyakan perkembangan laporan saya. Sudah lebih dari dua bulan, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang saya terima,” ujar Efran.
Menurut Efran, seluruh barang bukti yang diminta penyidik Inspektorat telah diserahkan, mulai dari video penggerebekan, foto-foto, keterangan saksi, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Semua bukti sudah saya sampaikan. Saya berharap keduanya diberikan sanksi setegas mungkin apabila terbukti melakukan pelanggaran. Informasi yang saya terima dari Inspektorat, berkasnya sudah dilimpahkan,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Saya berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan ini. Jika memang terbukti melanggar, saya berharap ada sanksi tegas sesuai ketentuan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan WK, istri dari NU. Ia juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya.
“Saya juga datang untuk menanyakan laporan saya karena belum ada tindak lanjut yang saya ketahui. Harapan saya, jika keduanya terbukti bersalah, agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kaur, Hargian Suhadi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah selesai. Menurutnya, kedua pihak yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum LHP diterbitkan.
“Alhamdulillah saat ini kita sudah melakukan penanganan dengan memanggil kedua belah pihak. Hasilnya, LHP sudah kita sampaikan dan kita limpahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” kata Hargian.
Ia menjelaskan, Inspektorat tidak dapat mengungkapkan secara rinci isi maupun rekomendasi dalam LHP karena merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian.
“Kita tidak bisa menyampaikan secara detail apa yang diisi di dalam LHP tersebut. Yang jelas, hasil pemeriksaan sudah kita sampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Kaur,” tutupnya.
Dengan telah diserahkannya LHP beserta rekomendasi kepada BKPSDM, proses penanganan kasus kini memasuki tahap tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara yang berlaku. Hingga kini, BKPSDM Kabupaten Kaur belum memberikan keterangan resmi mengenai bentuk sanksi atau keputusan yang akan diambil terhadap ASN maupun CPNS yang dilaporkan.






