Bengkulu – STIA Bengkulu menyatakan telah mengembalikan uang iuran sebesar Rp500 ribu per semester yang sebelumnya dihimpun dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada 7–8 Oktober 2026 terkait dugaan pungutan terhadap dana bantuan pendidikan mahasiswa.
Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan pihak kampus telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk penghentian seluruh iuran dan pengembalian dana kepada mahasiswa. Tindak lanjut itu juga mencakup pemberhentian Wakil Ketua III (Waka III), sebagaimana rekomendasi dari Yayasan Semarak Bengkulu.
“Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).
Menurut Gustini, iuran yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mendukung kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus.
Pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah pengembalian dana yang sebelumnya disetorkan mahasiswa. Kebijakan itu ditempuh setelah persoalan pungutan terhadap penerima bantuan KIP Kuliah menjadi perhatian dan kampus menerima rekomendasi dari LLDikti Wilayah II.
Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, membenarkan bahwa proses pengembalian uang iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah telah dirampungkan. Menurutnya, pelaksanaan pengembalian tersebut juga telah dilaporkan langsung kepada Yayasan Semarak Bengkulu.
Dengan pengembalian dana itu, pihak STIA Bengkulu menyatakan telah menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi yang diterima. Namun, rincian jumlah mahasiswa yang menerima pengembalian, total dana yang dikembalikan, serta mekanisme teknis pelaksanaannya tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Selain persoalan iuran, pihak kampus menegaskan mahasiswa tidak boleh mendapat ancaman atau dipersulit dalam urusan akademik, termasuk pemberian nilai dan penyelesaian skripsi, akibat persoalan tersebut.
STIA Bengkulu mempersilakan mahasiswa yang mengalami ancaman atau merasa dipersulit dalam urusan akademik untuk melaporkan kejadian itu kepada Senat STIA Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti.








