Staf Ahli Pemkot Lubuk Linggau Apresiasi Pelantikan Kader Permahi, Dorong Pemahaman Hukum ke Generasi Muda
pelantikan kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lubuk Linggau periode 2025–2027 yang dirangkaikan dengan Simposium Hukum di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau pada Senin (30/6/2025).

Staf Ahli Pemkot Lubuk Linggau Apresiasi Pelantikan Kader Permahi, Dorong Pemahaman Hukum ke Generasi Muda

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau Wali Kota Lubuk Linggau melalui Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, H. Kamaludin, menghadiri pelantikan kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lubuk Linggau periode 2025–2027 yang dirangkaikan dengan Simposium Hukum di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau pada Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, H. Kamaludin mengapresiasi para kader yang dilantik dan menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Pelantikan ini menentukan komitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kontribusi dalam pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia, khususnya di Lubuk Linggau,” ujarnya.

Ia juga mengajak para mahasiswa hukum untuk terus menambah ilmu pengetahuan demi kemajuan bangsa dan dapat mengajarkan soal hukum ke sekolah-sekolah agar para siswa paham mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPN Permahi, Fajar Budiman, dalam materinya menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia saat ini merupakan hasil konektivitas dengan sistem hukum sebelumnya, terutama warisan kolonial Belanda. Oleh karena itu, tema simposium bertujuan untuk mengkritisi dan menelaah ulang paradigma hukum yang berkembang.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Wildan L. Khoir, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan utama dari acara ini adalah menumbuhkan pemahaman kolektif tentang KUHP yang baru, memperkuat sinergi antar institusi hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Simposium hukum yang menjadi bagian dari kegiatan ini mengangkat tema “Transisi Paradigma Multi Institusi dalam Penerapan UU No. 1 Tahun 2023”, yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Gambar Gravatar
Penulis berita daerah yang rutin mengulas perkembangan regional, kabar masyarakat, dan berbagai peristiwa lokal secara cepat, akurat, dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *