Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mendongkrak investasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi.
Dalam PP ini terdapat tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting yang diharapkan dapat mempercepat seluruh proses penanaman investasi dalam negeri. “Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulis pada Senin (30/6/2025).
Poin pertama adalah kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha, di mana pemerintah menegaskan tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin.