Muratara, Alaku News – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap Seorang Buronan di Muratara yang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama satu tahun. Nanang (30), warga Dusun I Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, menjelaskan bahwa Nanang merupakan tersangka dalam kasus pencurian buah sawit yang terjadi sebelumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras dan kerja sama antara petugas Sat Reskrim Polres Muratara dengan berbagai pihak terkait.
“Tersangka Nanang telah menjadi buronan selama satu tahun lamanya. Kami melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaannya,” ujar AKP Sopian Hadi.
Menurut informasi yang diperoleh, Nanang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian buah sawit di wilayah Kabupaten Muratara. Kejadian tersebut telah merugikan para petani sawit setempat, sehingga penangkapan Nanang diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, mengapresiasi kerja keras petugas dalam menangkap Nanang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” kata AKBP Koko Arianto Wardani.
Nanang saat ini telah diamankan di Polres Muratara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan Nanang diharapkan dapat memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum.
Sebuah kronologi kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, kembali terungkap dengan penangkapan Seorang Buronan di Muratara, tersangka Nanang (30) oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Nanang bersama rekannya, Irawan Hendri (yang telah menjalani hukuman), Sulit Hamdani (DPO), dan Eman (DPO), terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pencurian terjadi di kebun sawit yang dimiliki oleh Maryoto di Dusun III Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dalam aksinya, para tersangka diduga berhasil membawa kabur sejumlah buah sawit yang merugikan korban hingga mencapai Rp3.200.000.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengungkapkan bahwa masih ada dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian. “Kami tengah melakukan upaya pengejaran terhadap kedua tersangka yang masih buron. Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini,” jelas AKP Sopian Hadi.
Penangkapan Nanang, salah satu tersangka utama dalam kasus pencurian buah sawit ini, diharapkan dapat membantu penyelidikan lebih lanjut dan membawa keadilan bagi korban. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Muratara.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari