Senator Destita Kawal Kasus 72 Siswa Dikeluarkan dari SMAN 5 Bengkulu, Ombudsman Siapkan LHP
Bengkulu – Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani S.Farm., MSM, turun tangan mengawal kasus polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Ia meminta Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mengawasi secara ketat laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Ombudsman Bengkulu, Kamis (4/9/25), Destita mendengarkan langsung kronologi kasus, rencana penyelesaian, serta masukan dari Ombudsman yang akan ia bawa ke tingkat pusat.
Disambut Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti bersama jajaran, pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penanganan. Mustari memastikan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, operator, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat.
“Terima kasih atas perhatian senator. Saat ini kami sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat,” tegas Mustari.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang sudah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan belajar lebih dari sebulan, terpaksa dikeluarkan. Mereka tidak bisa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran sekolah menerima siswa melebihi kuota resmi.





