Pemprov Bengkulu Rampungkan Restrukturisasi, 43 OPD Dipangkas Jadi 27
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Inpres Nomor 12 Tahun 2025 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (16/9/25). (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Sekda Bengkulu Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Urusan Pribadi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar tidak menggunakan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, terutama menjelang masa libur dan hari besar keagamaan. Imbauan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara.

Herwan menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh dipakai untuk menunjang tugas pemerintahan. Karena itu, seluruh pejabat dan ASN diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Alaku

“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Kami minta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakannya,” tegas Herwan Antoni, Rabu (18/3/26),.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi di seluruh organisasi perangkat daerah. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan fasilitas milik negara.

Imbauan tersebut sejalan dengan peringatan KPK yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi. Larangan itu berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan kendaraan dinas sangat rentan disalahgunakan saat momen libur panjang, terutama untuk perjalanan mudik atau aktivitas individu pegawai. Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap aset negara.

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Budi menambahkan, pemakaian kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi jelas menyalahi aturan. Selain melanggar peruntukan, hal itu juga berisiko menimbulkan kerusakan atau persoalan lain terhadap kendaraan yang berstatus BMN maupun BMD.

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Selain soal kendaraan dinas, KPK juga mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi Lebaran. Jika ada pemberian yang terlanjur diterima dan tidak bisa langsung dikembalikan, penerima diminta melaporkannya melalui laman resmi KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” ujar Budi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai imbauan ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan langkah tersebut, ASN diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan seluruh fasilitas negara.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *