Alaku

Seluma – Koordinator aksi memastikan akan kembali menggelar aksi pada 2 September 2026 sebagai tindak lanjut aksi dan hearing yang digelar pada 26 Agustus 2026 terkait tuntutan penyelesaian utang Pemerintah Kabupaten Seluma.

Aksi lanjutan tersebut diperkirakan akan diikuti massa dalam jumlah lebih besar. Berdasarkan konfirmasi sementara, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 400 hingga 500 orang.

Koordinator aksi yang juga merupakan perwakilan kontraktor, konsultan, serta pihak yang berkaitan dengan utang perjalanan dinas, Tenno Heika, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan tuntutan penyelesaian utang pemerintah daerah diwujudkan melalui kesepakatan dan komitmen tertulis.

“Ya, tanggal 2 September 2026 kami akan tetap datang untuk memastikan tuntutan kami dikabulkan, dicapai kesepakatan tertulis dan memastikan komitmen eksekutif secara tertulis agar dapat menyelesaikan pembayaran utang fisik dan nonfisik tahun anggaran 2024,” kata Tenno.

Menurut Tenno, rencana aksi dengan jumlah massa lebih besar tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Polres Seluma. Surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan aksi, kata dia, akan disampaikan kepada Polres Seluma pada 31 Agustus 2026.

Tenno juga menanggapi informasi yang menyebutkan Bupati Seluma tidak akan hadir dalam agenda 2 September 2026. Bahkan, muncul informasi bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tidak akan menghadiri agenda tersebut apabila bupati tidak hadir.

Ia berharap informasi tersebut tidak benar. Namun, jika benar terjadi, menurutnya hal itu justru dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan utang.

“Mudah-mudahan itu hanya sekadar isu yang dilemparkan untuk tes ombak atau hanya usaha untuk menggagalkan aksi tanggal 2 September 2026. Tapi ketika isu ini benar, ini menggambarkan sekali lagi keseriusan Bupati terhadap penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan TAPD apabila tidak hadir dalam agenda pembahasan tersebut.

“Untuk TAPD hanya alasan berlindung di belakang petunjuk Bupati. Harusnya tidak ada alasan mereka untuk menghindar, kecuali memang ada sesuatu di balik ini semua,” tegasnya.

Tenno menegaskan, persoalan utang tersebut bukan lagi sebatas tuntutan masyarakat. Sebab, dalam hearing pada 26 Agustus 2026, pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma disebut telah menyepakati agar persoalan utang dibahas bersama pihak eksekutif yang diwakili TAPD.

Menurutnya, agenda 2 September 2026 juga bukan agenda yang muncul secara tiba-tiba karena sebelumnya telah dimohonkan dan dikomunikasikan.

“DPRD Seluma sudah menyepakati bahwa persoalan ini akan diselesaikan. Artinya, utang akan dibahas di tingkat Banggar bersama pihak eksekutif yang diwakili TAPD. Kalau pihak eksekutif tidak secara jelas menyatakan sikap untuk menyelesaikan ini, pertanyaannya, ada apa?” katanya.

Ia juga mempertanyakan apabila bupati tidak hadir dan tidak memberikan kewenangan kepada Sekda maupun TAPD untuk mengambil keputusan.

“Jadi pertanyaan besar ketika Bupati tidak hadir, apalagi tidak mendelegasikan wewenangnya kepada Sekda dan memberikan izin kepada TAPD untuk mengambil keputusan bahwa eksekutif menyepakati pembayaran utang fisik, perjalanan dinas serta utang kegiatan lainnya pada tahun anggaran 2026,” sambungnya.

Koordinator aksi juga menyoroti hasil hearing pada 26 Agustus 2026 yang dihadiri langsung Kapolres Seluma.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD dan anggota Banggar disebut telah bersepakat membahas sekaligus menganggarkan pembayaran utang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Tenno menyebut kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan turut ditandatangani Kapolres Seluma.

“Dalam hearing sudah disepakati dan tertuang dalam surat kesepakatan. Kapolres secara langsung menyetujui dengan menandatangani berita acara kesepakatan. Artinya, kalau pemerintah daerah tidak menindaklanjuti hasil hearing, kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hasil kesepakatan tersebut,” katanya.

Menurut Tenno, persoalan utang Pemerintah Kabupaten Seluma bukan merupakan masalah baru. Ia menyebut pemerintah daerah sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait, termasuk BPK RI Perwakilan Bengkulu dan BPKP, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Selain itu, Tenno menyebut Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mengeluarkan legal opinion (LO) terkait penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah daerah.

“Kajari Seluma saja sudah mengeluarkan LO untuk pembayaran, kemarin Kapolres Seluma sudah tanda tangan juga. Pemerintah ini terkesan mengabaikan semuanya. Ada apa?” ujarnya.

Untuk aksi 2 September mendatang, Tenno memastikan massa yang hadir tidak hanya berasal dari masyarakat. Pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan utang pemerintah daerah juga akan dilibatkan, di antaranya kontraktor, konsultan, pekerja, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Yang jelas pada 2 September kami akan hadir dengan massa yang lebih besar, melibatkan kontraktor, konsultan, para pekerja serta pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dalam hal ini,” kata Tenno.

Ia menyebut jumlah massa yang telah terkonfirmasi sementara berada di kisaran 400 hingga 500 orang. Selain massa, pihaknya juga berencana membawa kendaraan dan sejumlah perlengkapan aksi.

“Massa yang sudah terkonfirmasi antara 400 sampai 500 orang. Kami juga membawa alat-alat lain, mobil dump truck, alat berat dan alat peraga lainnya,” tutupnya.

Aksi pada 2 September 2026 tersebut rencananya digelar untuk mengawal proses pembahasan dan penyelesaian utang Pemerintah Kabupaten Seluma, khususnya utang fisik dan nonfisik tahun anggaran 2024.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan