Rejang Lebong – Lebih dari 100 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan tak bisa mencairkan dana karena diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan lantaran rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Rejang Lebong, Firdaus, menjelaskan pemblokiran ini bisa berimplikasi serius bagi penerima bansos.
“Jika rekening yang diblokir PPATK dinyatakan permanen, artinya penerima tidak lagi berhak atas program bansos dari pemerintah pusat. Namun, kepastian soal permanen atau tidaknya blokir itu masih menunggu tindak lanjut. Informasi terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) bisa membantu membuka blokir dengan sejumlah syarat,” kata Firdaus, Senin (15/9/25).
Menurutnya, penerima bansos yang rekeningnya terblokir harus mengajukan sanggahan dengan membuktikan bahwa mereka masih tergolong miskin serta meyakinkan pihak berwenang bahwa mereka tidak menyadari aktivitas yang dilakukan termasuk judi online.















