Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya, Senin (15/9/25).
Fraksi Kebangkitan Keadilan (FKK) melalui juru bicaranya, Andy Suhary, menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting.
Menurut Andy, APBD-P tidak boleh hanya menjadi dokumen teknis yang sekadar memindahkan pos anggaran. Ia menegaskan, APBD-P harus berfungsi sebagai instrumen kebijakan politik yang berpihak kepada masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Keadilan menolak apabila perubahan anggaran hanya bersifat pergeseran tanpa ada program jelas dan berdampak langsung pada rakyat,” tegas Andy saat penyampaian pandangan umum, Senin (15/9/2025).
FKK juga mempertanyakan dasar perubahan asumsi makro ekonomi yang digunakan pemerintah daerah. Mereka meminta agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak menambah beban pelaku UMKM. Selain itu, transparansi dana transfer pusat dan bagi hasil harus dijamin.















