Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
ArtikelNasional

Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

×

Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

Sebarkan artikel ini
Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100
Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

Peraturan yang mengatur penggunaan plat nomor khusus pejabat saat ini tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Kedua peraturan ini mengatur tentang registrasi, identifikasi kendaraan dinas pejabat, dan penggunaannya dalam tugas resmi, memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.

RI 1 hingga RI 10

Plat nomor ini digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga tertinggi negara.

RI 11 hingga RI 17

Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi yang menjabat sebagai Menko, Menteri, dan pejabat senior lainnya dalam kabinet.

  • RI 11 hingga RI 17: Digunakan oleh para Menteri Koordinator dan beberapa pejabat setingkat menteri.
Baca Juga:  Dampak Media Sosial bagi Generasi Z dan Kesehatan Mental

RI 18 hingga RI 45

Nomor ini diperuntukkan bagi pejabat daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.

  • RI 18 hingga RI 45: Digunakan oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan pejabat setingkat gubernur, wali kota, serta bupati.

RI 46 hingga RI 60

Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi di lembaga penegak hukum, instansi pemerintah pusat, dan daerah.

  • RI 46: Jaksa Agung.
  • RI 47: Sekretaris Kabinet.
  • RI 48: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
  • RI 49: Wakil Ketua MPR.
  • RI 50: Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
  • RI 51: Wakil Ketua DPR.
  • RI 52: Wakil Ketua DPR.
  • RI 53: Wakil Ketua DPR.
  • RI 54: Wakil Ketua DPR.
  • RI 55: Wakil Ketua DPD.
  • RI 56: Wakil Ketua DPD.
  • RI 57: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:  Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan BMN/D

RI 61 hingga RI 100

Nomor plat ini digunakan oleh pejabat instansi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

  • RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
  • RI 64: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  • RI 65: Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
  • RI 66 hingga RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
  • RI 75: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • RI 76: Wakil Ketua MPR.
  • RI 77: Wakil Ketua DPR.
  • RI 78: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 79: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 84: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • RI 85: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
  • RI 90: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
  • RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
  • RI 92: Sekretaris Presiden.
  • RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
  • RI 94: Kepala Protokol Negara.
  • RI 99: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:  Politikus PDIP Guntur Romli Tanggapi Pantun Wapres Gibran Tentang Kepatuhan Kepala Daerah

Setiap nomor tersebut mencerminkan posisi pejabat dalam struktur pemerintahan, menunjukkan hierarki jabatan mereka di tingkat nasional dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *