Peraturan yang mengatur penggunaan plat nomor khusus pejabat saat ini tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Kedua peraturan ini mengatur tentang registrasi, identifikasi kendaraan dinas pejabat, dan penggunaannya dalam tugas resmi, memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
RI 1 hingga RI 10
Plat nomor ini digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga tertinggi negara.
- RI 1: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
- RI 2: Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
- RI 3: Istri Presiden.
- RI 4: Istri Wakil Presiden.
- RI 5: Ketua MPR.
- RI 6: Ketua DPR.
- RI 7: Ketua DPD.
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung.
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi.
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RI 11 hingga RI 17
Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi yang menjabat sebagai Menko, Menteri, dan pejabat senior lainnya dalam kabinet.
- RI 11 hingga RI 17: Digunakan oleh para Menteri Koordinator dan beberapa pejabat setingkat menteri.
RI 18 hingga RI 45
Nomor ini diperuntukkan bagi pejabat daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.
- RI 18 hingga RI 45: Digunakan oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan pejabat setingkat gubernur, wali kota, serta bupati.
RI 46 hingga RI 60
Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi di lembaga penegak hukum, instansi pemerintah pusat, dan daerah.
- RI 46: Jaksa Agung.
- RI 47: Sekretaris Kabinet.
- RI 48: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
- RI 49: Wakil Ketua MPR.
- RI 50: Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
- RI 51: Wakil Ketua DPR.
- RI 52: Wakil Ketua DPR.
- RI 53: Wakil Ketua DPR.
- RI 54: Wakil Ketua DPR.
- RI 55: Wakil Ketua DPD.
- RI 56: Wakil Ketua DPD.
- RI 57: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
- RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
- RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RI 61 hingga RI 100
Nomor plat ini digunakan oleh pejabat instansi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
- RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
- RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
- RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
- RI 64: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- RI 65: Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
- RI 66 hingga RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
- RI 75: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- RI 76: Wakil Ketua MPR.
- RI 77: Wakil Ketua DPR.
- RI 78: Utusan Khusus Presiden.
- RI 79: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
- RI 84: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- RI 85: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
- RI 90: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
- RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
- RI 92: Sekretaris Presiden.
- RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
- RI 94: Kepala Protokol Negara.
- RI 99: Utusan Khusus Presiden.
- RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
Setiap nomor tersebut mencerminkan posisi pejabat dalam struktur pemerintahan, menunjukkan hierarki jabatan mereka di tingkat nasional dan daerah.














