Bengkulu – Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jawa Barat (BJB) masih menjadi sorotan. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa kewenangan penentuan sah atau tidaknya pinjaman tersebut bukan berada di tingkat daerah.
“Tidak ada aturan yang melarang. Tapi persoalan ini boleh atau tidak, bukan hanya pemerintah daerah yang memutuskan. Mendagri, Menteri Keuangan, itu yang akan menjadi rujukan apakah Pemprov Bengkulu boleh pinjam atau tidak, dan berapa jumlahnya,” ujar Teuku usai memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun 2025, Kamis (28/8/25).
Menurutnya, kemampuan keuangan daerah Bengkulu tergolong rendah. Namun, ia mencontohkan pengalaman saat Pemkot Bengkulu melakukan pinjaman serupa ke Bank BJB beberapa tahun lalu, yang hingga kini tidak menimbulkan persoalan. Bahkan, kata Teuku, kondisi keuangan Kota Bengkulu relatif lebih sehat dibandingkan sembilan kabupaten lain di provinsi tersebut.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan mengapa opsi pinjaman dianggap relevan. Misalnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 1.300 kilometer yang diperkirakan menelan anggaran Rp2,5 triliun. Jika hanya mengandalkan dana tahunan sebesar Rp500 miliar, maka pembangunan baru rampung dalam lima tahun.
“Kalau kita pinjam, pembangunan bisa sekaligus selesai, sementara cicilannya tetap berjalan. Memang ada bunga, tapi bunga itu bisa dihitung setara dengan inflasi. Harga material lima tahun ke depan pasti lebih mahal, begitu juga harga mobil ambulans. Kalau kita cicil-cicil, rakyat bisa bertanya: kapan pembangunan selesai?,” paparnya.
Teuku mencontohkan, kebutuhan 130 unit ambulans untuk lebih dari 1.300 desa di Bengkulu. Jika pengadaannya ditunda, harga kendaraan akan terus meningkat. “Kalau bisa dibagikan sekaligus di tahun pertama, selesai, tidak ada lagi ribut-ribut soal pembagian,” imbuhnya.





