Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Perkara Tia Rahmania Gugat PDIP Terkait Pemecatan dari DPR

×

Perkara Tia Rahmania Gugat PDIP Terkait Pemecatan dari DPR

Sebarkan artikel ini
Perkara Tia Rahmania Gugat PDIP Terkait Pemecatan dari DPR
Perkara Tia Rahmania Gugat PDIP Terkait Pemecatan dari DPR / foto istimewa

JakartaTia Rahmania, calon legislatif terpilih dari PDIP, menggugat partainya setelah dipecat dan posisinya di DPR digantikan oleh Bonnie Triyana. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, mengonfirmasi bahwa gugatan telah diajukan. “Sudah ada nomor perkara, tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujar Purbo pada Kamis (26/9/2024).

Tia menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta turut menggugat DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Dalam gugatan, Tia membantah tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatannya. Ia menuntut pengakuan atas perolehan suaranya yang sah, yaitu 37.359 suara dari hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Baca Juga:  HUT ke-306 Kota Bengkulu Digelar Sederhana, Fokus pada Efisiensi dan Kesejahteraan Rakyat

Sidang pertama perkara Tia Rahmania akan berlangsung pada 10 Oktober 2024 dengan agenda memeriksa legal standing para pihak.

Purbo menambahkan, hingga kini Tia belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai. Menurutnya, tuduhan penggelembungan suara tersebut tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *