Alaku

Pencemaran Nama Baik ASN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Pencemaran Nama Baik ASN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Bengkulu Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu berinisial Fn, resmi melaporkan mantan suaminya ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat unggahan yang beredar di platform digital.

Awal Mula Sengketa Nama dan Nafkah Anak

Kasus ini bermula setelah Fn melahirkan anak dari hasil pernikahannya dengan terlapor pada Januari 2023. Namun, setelah kelahiran anak tersebut, terlapor menceraikannya dan tidak memberikan nafkah dengan alasan bahwa anak yang dilahirkan bukanlah darah dagingnya. Terlapor bahkan melarang Fn menggunakan namanya sebagai wali anak tersebut dan menyebarkan narasi ini di media sosial.

Pencemaran Nama Baik ASN Bengkulu Dilaporkan ke Polda / screenshot akun tiktok @1kontakdiblokir / redaksi sengaja menutup data yang dirasa pribadi
Pencemaran Nama Baik ASN Bengkulu Dilaporkan ke Polda / screenshot akun tiktok @1kontakdiblokir / redaksi sengaja menutup data yang dirasa pribadi

Unggahan yang diduga berasal dari akun @1kontakdiblokir menyebutkan bahwa anak hasil pernikahan tersebut tidak berhak memakai nama terlapor hingga hasil tes DNA membuktikan sebaliknya. Selain itu, terlapor juga menuduh seorang pegawai honorer di lingkungan kerja Fn memiliki hubungan dengan pelapor.

Kuasa Hukum Menunggu Hasil Tes DNA

Ana Tasia Pase, kuasa hukum dari Fn, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil tes DNA untuk mengklarifikasi klaim yang diajukan oleh mantan suami kliennya.

“Kita tunggu hasil tes DNA-nya, karena yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial,” jelas Ana Tasia seusai mendampingi pelapor membuat laporan di kepolisian, dikutip dari info-bengkulen.com, Senin (10/3).

Dampak Hukum dari Pencemaran Nama Baik ini

Menurut KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,  yang telah direvisi melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2024. 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan