Pemprov Bengkulu Turunkan Pajak dan Retribusi, Rakyat Diuntungkan
Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah lewat revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Rabu (6/8).
Tiga jenis pajak yang mengalami penurunan cukup signifikan, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): dari 1,2% menjadi 1%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): dari 12% menjadi 10%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): dari 10% menjadi 7,5%.
Sebagai gambaran, mobil Avanza tahun 2008 yang sebelumnya membayar pajak sebesar Rp1.882.000, kini hanya Rp1.568.000. Sementara sepeda motor Beat tahun 2020 yang sebelumnya dikenai pajak Rp249.000, kini turun menjadi Rp207.000.
Tak hanya itu, Gubernur Helmi Hasan juga mengumumkan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).





