Jakarta – Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi motor listrik, menyusul peraturan sebelumnya yang telah mengatur insentif bagi mobil listrik dan mobil hybrid. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa motor listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, meskipun skema detailnya masih dalam tahap finalisasi.
Dalam keterangannya, Prabowo menyampaikan bahwa motor listrik akan termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang mencakup berbagai bentuk insentif, di antaranya diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, serta subsidi pajak DTP untuk motor listrik.
Skema Insentif Baru untuk Motor Listrik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif bagi motor listrik kini akan berbentuk pajak ditanggung pemerintah (DTP). Skema ini menggantikan subsidi langsung senilai Rp 7 juta yang diterapkan sebelumnya.
“Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” ujar Airlangga, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Sebagai perbandingan, mobil listrik mendapatkan PPN DTP, di mana tarif PPN yang seharusnya sebesar 12 persen dikurangi 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar 2 persen PPN. Namun, besaran insentif untuk motor listrik masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Waktu Pemberlakuan dan Harapan Regulasi
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kapan insentif pajak motor listrik ini akan mulai diterapkan. Namun, pemerintah berharap aturan ini dapat segera disahkan dalam waktu dekat.
“Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” ujar Airlangga.
Dengan adanya kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri otomotif ramah lingkungan.





