Alaku

PAMAL Pertanyakan Transparansi TGR, Inspektorat Lebong Dinilai Menghambat Slogan Perubahan

Mashuri, Penanggung Jawab aksi Organisasi Masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) (foto: dok pribadi Mashuri/PAMAL)

Lebong – Upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Lebong masih menghadapi tantangan serius. Hal ini mencuat dalam audiensi yang digelar oleh Organisasi Masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama Inspektorat Kabupaten Lebong pada 31 Juli 2025.

PAMAL meminta data Daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lintas masa kepemimpinan, mulai dari Bupati pertama Dalhadi Umar, Rosjonsyah, Kopli Ansori hingga kini di era Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB. Namun permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana harapan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Inspektur Inspektorat Lebong yang terkesan mengabaikan semangat penegakan hukum seperti yang digaungkan oleh Bupati Azhari,” kata Mashuri, penanggung jawab aksi PAMAL, kepada repoeblik.com, Jumat (1/8/2025).

Mashuri menegaskan, berdasarkan aturan BPK, TGR yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari seharusnya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, katanya, penyerahan itu bisa dilakukan oleh BPK maupun masyarakat melalui pengaduan resmi.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan