Alaku

Pengawas Proyek Dianggap Lalai, 7 Pekerja Bangunan Tewas di Lampung

Pengawas Proyek Dianggap Lalai, 7 Pekerja Bangunan Tewas di Lampung – foto dok inewsid

Dalam hukum perdata, kelalaian pekerjaan merujuk pada tindakan atau ketidaktindakan yang menyebabkan kerugian pada pihak lain. Ini bisa terjadi di berbagai konteks, termasuk dalam hubungan antara pekerja dan majikan. Dalam kasus-kasus seperti ini, aturan mengenai tanggung jawab dan kompensasi atas kelalaian pekerjaan biasanya diatur dalam kode perdata atau perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja.

Di sisi lain, dalam hukum pidana, kelalaian pekerjaan juga dapat menjadi dasar untuk menuntut seseorang jika kelalaian tersebut melanggar hukum pidana atau berkontribusi pada tindak pidana.

Pengawas proyek pembangunan sekolah Az-Zahra ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi lift yang anjlok menjebabkan 7 pekerja bangunan tewas. Polisi menganggap ini ada kelalaian dalam proyek tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penetapan tersangka ini setelah serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh para ahli dari Polda Sumsel.

Dengan ini berdasarkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa keterangan ahli. Semua petunjuk berdasarkan Perpol tahun 2016 pasal 1 angka 9. Pihak kepolisian yakin akan menetapkan Rahmat bin Rahmin yang merupakan pengawas proyek menjadi tersangka. Karena adanya 2 bukti yang kuat.

Baca Juga:  Pria Kritis Usai Ditembak di Palembang, Dua Terduga Pelaku Masih Diburu

Menurutnya Rahmat sebagai pengawas proyek telah melakukan kelalaian hingga lift barang jatuh dan mengakibatkan 7 dari 9 yang ditumpangi tewas. 2 orang saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah masing-masing.

Menurut data tim Puslabfor Polda Sumsel perlu diketahui ada beberapa faktor kelalaian yang dilakukan Rahmat sebagai pengawas. Salah satunya lift barang yang tidak masuk standar.

Puslabfor adalah kependekan dari “Pusat Laboratorium Forensik.” Puslabfor merupakan lembaga atau pusat di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang forensik, yang meliputi analisis ilmiah untuk mendukung investigasi kriminal dan peradilan. Puslabfor memiliki peran penting dalam penyelidikan kasus-kasus kriminal, termasuk identifikasi korban, analisis bukti fisik, uji laboratorium, dan penyediaan laporan forensik kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Ditangkap oleh Polisi

Lembaga ini memiliki peran kunci dalam mendukung sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia dengan menyediakan analisis ilmiah yang obyektif dan dapat diandalkan dalam kasus-kasus yang melibatkan bukti fisik dan ilmiah.

“Dari hasil kelalaian yang kita dapatkan baik dari ahli forensik Palembang, dan dari Universitas Itera, kemudian ahli daya angkut pesawat angkat menetapkan beberapa technical error yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia. Sehingga mengalami kecelakaan tersebut,” tutur Dennis dilangsir detiknews.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera serius atau kematian dapat berpotensi mengakibatkan tindakan hukum, termasuk sanksi pidana. Hal ini tergantung pada keadaan kasus dan faktor-faktor yang terlibat. Ada beberapa aspek hukum yang relevan dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP.

Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum dapat bervariasi tergantung pada fakta-fakta spesifik dalam setiap kasus, dan proses hukum yang tepat harus diikuti. Dalam kasus kecelakaan kerja, proses hukum akan melibatkan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan, jika ada indikasi pelanggaran hukum, penuntutan secara hukum.

Baca Juga:  Viral Ida Dayak, Transformasi Baru! Mirip Artis Korea?

Selain itu, menurut hasil keterangan ahli lift atau pesawat daya angkut tidak layak untuk digunakan mengangkut apalagi manusia. Dari hasil keterangan penyidik Rahmat Bim Rahmim telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kurangnya Pengawasan dan Manajemen Proyek yang tidak diawasi dengan baik atau tidak memiliki manajemen yang efektif dapat mengalami kelalaian. Pengawasan yang buruk dapat menyebabkan masalah terabaikan dan keputusan yang kurang tepat.

Penting untuk mengenali faktor-faktor ini dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah atau mengatasi kelalaian dalam proyek dengan melakukan perencanaan yang baik, koordinasi tim yang efektif, dan manajemen risiko yang tepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan