Lebong – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025, Polres Lebong mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran lalu lintas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, Selasa (29/7/2025), Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani didampingi Kasat Lantas Iptu Aried Abdullah, anggota, serta Humas Polres menyampaikan bahwa total ada 492 pelanggaran yang ditindak selama operasi berlangsung. Rinciannya, 294 pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) dan 198 tilang manual.
“Jumlah tilang ETLE naik 11 persen, sedangkan tilang manual melonjak hingga 69 persen dibandingkan tahun 2024,” ungkap Kapolres.
Polres Lebong juga menyita 71 unit sepeda motor, termasuk 10 kendaraan yang terlibat balap liar. Selain itu, sebanyak 15 knalpot brong, 17 SIM, dan 98 STNK turut diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Kapolres menjelaskan bahwa jenis pelanggaran paling banyak berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.
“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kami ingin warga terbiasa tertib di jalan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres dan Kasat Lantas juga memotong knalpot brong hasil sitaan sebagai bentuk simbolis komitmen pemberantasan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya disita agar segera mengurus pengambilannya dengan membawa bukti sidang ke Polres. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Silakan datang ke Polres bawa bukti sidang. Kendaraan bisa langsung diambil tanpa dipungut biaya,” pungkas AKBP Agoeng Ramadhani.





