Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Ombudsman Bengkulu Bongkar Maladministrasi di Penerimaan Siswa Baru SMAN 5

×

Ombudsman Bengkulu Bongkar Maladministrasi di Penerimaan Siswa Baru SMAN 5

Sebarkan artikel ini
Lapor Gub, Kepala SMAN 5 Tegaskan SPMB Sesuai Permen dan Pergub
SMAN 5 Kota Bengkulu, Selasa (16/9/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu resmi merilis hasil pemeriksaan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis (18/9/25).

Dalam siaran pers bernomor 474/HM.02.07-11/IX/2025, Ombudsman mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218.Dikbud.2025 terkait juknis penerimaan siswa baru SMA/SMK.

Dua Temuan Utama Ombudsman

  1. Penyimpangan prosedur – Kepala sekolah dan Ketua Panitia SPMB SMAN 5 Bengkulu tidak mengalihkan sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sebagaimana aturan berlaku.
  2. Perbuatan melawan hukum – Operator SPMB diduga memberikan janji kepada wali siswa calon peserta didik sehingga jumlah siswa melebihi kuota dalam sistem Dapodik.
Baca Juga:  Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Rekomendasi dan Tindakan Korektif

Ombudsman memberikan serangkaian tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Antara lain:

  • Evaluasi penyelenggaraan SPMB SMA 2025 dengan melibatkan inspektorat, pengawas eksternal, dan unit penjamin mutu pendidikan.
  • Evaluasi kinerja Disdikbud Provinsi Bengkulu terkait temuan maladministrasi.
  • Pemberian sanksi disiplin terhadap kepala sekolah, ketua panitia, dan operator SPMB sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • Menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat.
  • Memastikan siswa yang tidak terdata di Dapodik tetap mendapat hak belajar dengan penyaluran ke sekolah lain.

Pernyataan Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa kasus ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

Baca Juga:  Ratusan Pecinta Motor Trail Meriahkan YOK te-RUS Ngetrail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *