Alaku

Oknum PNS Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi

Oknum PNS Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi – Foto Dok Liposstreaming

Oknum PNS Samsat Musi Rawas, Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No.1 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi ketika petugas Polsek Muara Beliti di Kertapati, Kota Palembang, pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan Oknum PNS Samsat Musi Rawas, Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No.1 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi ketika petugas Polsek Muara Beliti di Kertapati, Kota Palembang, pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan Aji Kurniawan terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan dari wajib pajak. Tercatat ada total 39 surat kendaraan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 24 mobil dan 15 motor, yang uangnya diduga digelapkan oleh tersangka.

Para korban yang merasa pernah ditipu oleh Aji Kurniawan diharapkan untuk segera melaporkan ke Polsek Muara Beliti atau Polres Musi Rawas. Kasus penipuan pertama kali terjadi pada Rabu, 28 September 2022, di Kantor UPTD Samsat Musi Rawas.

Seorang wajib pajak, JD (44), menjadi korban saat ingin membayar pajak kendaraan mobil dan memutuskan surat kendaraannya. Tersangka Aji Kurniawan, yang bekerja di sana, diminta oleh korban untuk mengurusnya. Korban kemudian menyerahkan STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta kepada Oknum PNS Samsat Musi Rawas, Aji Kurniawan (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No.1 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi ketika petugas Polsek Muara Beliti di Kertapati, Kota Palembang, pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan Oknum PNS Samsat Aji Kurniawan terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan dari wajib pajak. Tercatat ada total 39 surat kendaraan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 24 mobil dan 15 motor, yang uangnya diduga digelapkan oleh tersangka.

Para korban yang merasa pernah ditipu oleh Aji Kurniawan diharapkan untuk segera melaporkan ke Polsek Muara Beliti atau Polres Musi Rawas. Kasus penipuan pertama kali terjadi pada Rabu, 28 September 2022, di Kantor UPTD Samsat Musi Rawas.

Seorang wajib pajak, JD (44), menjadi korban saat ingin membayar pajak kendaraan mobil dan memutuskan surat kendaraannya. Tersangka Aji Kurniawan, yang bekerja di sana, diminta oleh korban untuk mengurusnya. Korban kemudian menyerahkan STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta kepada Aji Kurniawan.

Namun, surat mobil korban tidak selesai diurus hingga satu tahun berlalu, dan korban melapor ke Polsek Muara Beliti. Setelah penyelidikan, petugas berhasil melacak tersangka Aji Kurniawan di Kertapati, Kota Palembang, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek SU I Kota Palembang untuk pendalaman perkara. Selama pendalaman, polisi berhasil mengamankan satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan satu lembar BPKB kendaraan mobil.

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33).

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33). Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, dan mengejutkan banyak pihak.

Awalnya, korban, yang bernama Yansa, datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya, seorang oknum pegawai TKS Samsat Musi Rawas, Maya Destiana, mendekati korban dengan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pembayaran pajak dan pemutusan plat kendaraan.

Maya kemudian memberikan persyaratan yang dibutuhkan, seperti BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi KTP, kwitansi jual beli, foto mobil, dan cek fisik kendaraan. Semua syarat yang diminta oleh Maya telah dipersiapkan oleh korban dan diserahkan kepada Maya.

Setelah semua syarat terpenuhi, korban memberikan nomor HP kepada Maya untuk komunikasi selanjutnya dan menanyakan biaya pajak dan biaya pergantian plat yang harus dibayarkan ke Samsat Musi Rawas. Total biaya yang harus dikeluarkan korban mencapai Rp3.078.000.

Keesokan harinya, pada Selasa, 26 April 2022, korban kembali ke Kantor Samsat Musi Rawas dan menyerahkan uang sejumlah itu kepada Maya di depan pintu kasir Kantor Samsat Musi Rawas. Namun, kejanggalan terjadi setelah uang diserahkan.

Kendaraan korban tidak disetor ke Kantor Samsat Musi Rawas seperti yang diharapkan oleh korban, melainkan Maya menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Korban yang merasa tertipu melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas.

Kasus ini akhirnya dilanjutkan ke proses hukum, dan Maya Destiana dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan. Ia dihukum penjara selama dua tahun enam bulan sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dan berwaspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya. Penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan menindak pelaku penipuan.
Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kasus ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, ketika korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya. Terdakwa Maya menawarkan jasanya untuk mempercepat proses pembayaran pajak, dan korban menyerahkan uang Rp3.078.000 kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pajak, dan kendaraannya tidak disetor ke Samsat Musi Rawas.

 

Korban melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas, yang kemudian berhasil menangkap Maya pada tanggal 22 Juni 2022 berdasarkan laporan korban.

Aji Kurniawan.

Namun, surat mobil korban tidak selesai diurus hingga satu tahun berlalu, dan korban melapor ke Polsek Muara Beliti. Setelah penyelidikan, petugas berhasil melacak tersangka Aji Kurniawan di Kertapati, Kota Palembang, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek SU I Kota Palembang untuk pendalaman perkara. Selama pendalaman, polisi berhasil mengamankan satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan satu lembar BPKB kendaraan mobil.

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33).

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33). Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, dan mengejutkan banyak pihak.

Awalnya, korban, yang bernama Yansa, datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya, seorang oknum pegawai TKS Samsat Musi Rawas, Maya Destiana, mendekati korban dengan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pembayaran pajak dan pemutusan plat kendaraan.

Maya kemudian memberikan persyaratan yang dibutuhkan, seperti BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi KTP, kwitansi jual beli, foto mobil, dan cek fisik kendaraan. Semua syarat yang diminta oleh Maya telah dipersiapkan oleh korban dan diserahkan kepada Maya.

Setelah semua syarat terpenuhi, korban memberikan nomor HP kepada Maya untuk komunikasi selanjutnya dan menanyakan biaya pajak dan biaya pergantian plat yang harus dibayarkan ke Samsat Musi Rawas. Total biaya yang harus dikeluarkan korban mencapai Rp3.078.000.

Keesokan harinya, pada Selasa, 26 April 2022, korban kembali ke Kantor Samsat Musi Rawas dan menyerahkan uang sejumlah itu kepada Maya di depan pintu kasir Kantor Samsat Musi Rawas. Namun, kejanggalan terjadi setelah uang diserahkan.

Kendaraan korban tidak disetor ke Kantor Samsat Musi Rawas seperti yang diharapkan oleh korban, melainkan Maya menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Korban yang merasa tertipu melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas.

Kasus ini akhirnya dilanjutkan ke proses hukum, dan Maya Destiana dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan. Ia dihukum penjara selama dua tahun enam bulan sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dan berwaspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya. Penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan menindak pelaku penipuan.

Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kasus ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, ketika korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya. Terdakwa Maya menawarkan jasanya untuk mempercepat proses pembayaran pajak, dan korban menyerahkan uang Rp3.078.000 kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pajak, dan kendaraannya tidak disetor ke Samsat Musi Rawas.

Korban melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas, yang kemudian berhasil menangkap Maya pada tanggal 22 Juni 2022 berdasarkan laporan korban.

Aji Kurniawan terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan dari wajib pajak. Tercatat ada total 39 surat kendaraan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 24 mobil dan 15 motor, yang uangnya diduga digelapkan oleh tersangka.

Para korban yang merasa pernah ditipu oleh Aji Kurniawan diharapkan untuk segera melaporkan ke Polsek Muara Beliti atau Polres Musi Rawas. Kasus penipuan pertama kali terjadi pada Rabu, 28 September 2022, di Kantor UPTD Samsat Musi Rawas.

Seorang wajib pajak, JD (44), menjadi korban saat ingin membayar pajak kendaraan mobil dan memutuskan surat kendaraannya. Tersangka Aji Kurniawan, yang bekerja di sana, diminta oleh korban untuk mengurusnya. Korban kemudian menyerahkan STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta kepada Aji Kurniawan.

Namun, surat mobil korban tidak selesai diurus hingga satu tahun berlalu, dan korban melapor ke Polsek Muara Beliti. Setelah penyelidikan, petugas berhasil melacak tersangka Aji Kurniawan di Kertapati, Kota Palembang, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek SU I Kota Palembang untuk pendalaman perkara. Selama pendalaman, polisi berhasil mengamankan satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan satu lembar BPKB kendaraan mobil.

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33).

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Samsat Musi Rawas yang melibatkan oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33). Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, dan mengejutkan banyak pihak.

Awalnya, korban, yang bernama Yansa, datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya, seorang oknum pegawai TKS Samsat Musi Rawas, Maya Destiana, mendekati korban dengan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pembayaran pajak dan pemutusan plat kendaraan.

Maya kemudian memberikan persyaratan yang dibutuhkan, seperti BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi KTP, kwitansi jual beli, foto mobil, dan cek fisik kendaraan. Semua syarat yang diminta oleh Maya telah dipersiapkan oleh korban dan diserahkan kepada Maya.

Setelah semua syarat terpenuhi, korban memberikan nomor HP kepada Maya untuk komunikasi selanjutnya dan menanyakan biaya pajak dan biaya pergantian plat yang harus dibayarkan ke Samsat Musi Rawas. Total biaya yang harus dikeluarkan korban mencapai Rp3.078.000.

Keesokan harinya, pada Selasa, 26 April 2022, korban kembali ke Kantor Samsat Musi Rawas dan menyerahkan uang sejumlah itu kepada Maya di depan pintu kasir Kantor Samsat Musi Rawas. Namun, kejanggalan terjadi setelah uang diserahkan.

Kendaraan korban tidak disetor ke Kantor Samsat Musi Rawas seperti yang diharapkan oleh korban, melainkan Maya menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Korban yang merasa tertipu melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas.

Kasus ini akhirnya dilanjutkan ke proses hukum, dan Maya Destiana dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan. Ia dihukum penjara selama dua tahun enam bulan sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dan berwaspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang tidak terpercaya. Penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan menindak pelaku penipuan.

Maya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Kasus ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, ketika korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas untuk membayar pajak kendaraannya. Terdakwa Maya menawarkan jasanya untuk mempercepat proses pembayaran pajak, dan korban menyerahkan uang Rp3.078.000 kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pajak, dan kendaraannya tidak disetor ke Samsat Musi Rawas.

 

Korban melaporkan perbuatan Maya ke Polres Musi Rawas, yang kemudian berhasil menangkap Maya pada tanggal 22 Juni 2022 berdasarkan laporan korban.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan