Oknum ASN Korem 041 Gamas Bengkulu Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tukin dan TPPU
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (tukin) prajurit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, kemaren, Rabu (13/8/2025) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Oknum ASN Korem 041 Gamas Bengkulu Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tukin dan TPPU

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem 041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu, Ali, yang menjadi terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan kinerja (tukin) prajurit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, kemaren, Rabu (13/8/2025).

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa untuk perkara dugaan korupsi tukin prajurit tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara lebih dari Rp9,2 miliar, terdakwa Ali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perkara ini, JPU menuntut pidana pokok 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsidiair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara Tipikor tukin prajurit tahun anggaran 2022 dan perkara TPPU tahun 2020–2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP, JPU menuntut pidana pokok 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,6 miliar subsidiair 2 tahun 6 bulan kurungan.

“Totalnya, terdakwa Ali yang merupakan mantan bendahara salah satu instansi militer di Bengkulu dituntut 16 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar,” tegas David Palapa Duarsa.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menambahkan, beberapa hal yang memberatkan tuntutan di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp14 miliar, dan pernah berstatus DPO selama lebih dari satu tahun.

Adapun barang sitaan dari terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara antara lain tanah dan bangunan, kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, serta sejumlah barang elektronik.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *