Alaku

2 Bos Premanisme di Palembang Jadi Buron

2 Bos Premanisme di Palembang Jadi Buron – foto dok tribunnews

Premanisme telah menjadi isu sosial dan keamanan yang signifikan di Indonesia. Banyak faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, kurangnya pendidikan, serta rendahnya akses terhadap pekerjaan dan peluang ekonomi yang layak. Beberapa daerah di Indonesia mungkin lebih rentan terhadap premanisme daripada yang lain, tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi setempat.

Polrestabes Palembang sudah mengantongi identitas bos Jukir yang kemarin viral memeras uang parkir di Jembatan Ampera. Saat ditangkap di kediamannya polisi mengklaim kedua buron itu berisinial EK dan MRI itu sudah kabur.

“Jadi, setelah tersangka (Junaidi) kita periksa didapatlah nama dua bosnya, EK dan MRI,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dilangsir detikSumbagsel, Jumat (11/8/2023).

Sayangnya pihak kepolisian saat mendatangi dan menggerebek kediaman mereka berdua sudah kabur melarikan diri.

Dari Junaidi salah satu anah buah EK dan MRI. Setiap hari keadaan sepi maka setoran harus Rp 250 ribu, tapi kalau sedang tengah ramai bisa mencapai Rp 300 ribu. Alurnya Junaidi setor ke EK, nah EK setor lagi ke MRI.

Baca Juga:  DPD RI Tetapkan Akbar Supratman Sebagai Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029

Haris berjanji akan membuka kasus ini secara terang benderang. Ketua bos Junaidi diburu guna mengungkap indikasi Premanisme. Bisnis parkir akan terorganisir dengan sistem Premanisme apabila ada pihak aparat yang mendukung dari belakang.

Premanisme di Indonesia merujuk pada fenomena keberadaan kelompok-kelompok yang terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindakan kekerasan, sering kali menggunakan ancaman atau kekerasan untuk mencapai tujuan mereka. Premanisme dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti pungutan liar, pemerasan, intimidasi, dan bentuk kekerasan lainnya.

Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya untuk mengatasi premanisme dengan mengambil langkah-langkah penegakan hukum, kampanye pemberantasan kekerasan jalanan, serta program-program pembangunan sosial dan ekonomi untuk mengurangi akar penyebab premanisme. Meskipun demikian, premanisme tetap menjadi tantangan yang kompleks di Indonesia.

Baca Juga:  Sriwijaya FC Terkena Hukuman Pengurangan Poin

Saat ini polisi masih mengejar kedua buronan itu. Dan akan segera mengungkap apa faktor mereka melakukan tindak premanisme. Bahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah akan turun sendiri untuk melalukan integorasi terhadap 2 tersangka yang masih dalam pengejaran.

Sedangkan untuk anak buah EK dan MRI yang sudah tertangkap oleh pihak kepolisian masih belum mau buka suara terkait oknum kepolisian yang membekingi bisnis tersebut. Namun jika nanti sudah ada bukti maka ia akan menindak tegas hal itu secara transparan.

Tidak ada UUD (Undang-Undang Dasar) Indonesia yang secara khusus mengatur tentang premanisme. Namun, tindakan premanisme dan kegiatan kriminal lainnya diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia. Beberapa undang-undang yang relevan dalam mengatasi premanisme termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Undang-undang ini memberikan polisi wewenang untuk mengatasi tindakan kriminal, termasuk tindakan premanisme.

Baca Juga:  Warga Bengkulu Wajib Daftar QR Code Pertalite

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini mengatur tindakan kriminal di dunia maya, yang juga dapat melibatkan tindakan premanisme seperti ancaman atau intimidasi online.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Undang-undang ini mengatur tindakan kriminal terkait narkotika, yang dapat menjadi faktor yang memengaruhi perilaku premanisme.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Undang-undang ini melindungi individu dari tindakan kekerasan, yang juga dapat termasuk tindakan premanisme.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Undang-undang ini dapat berkaitan dengan premanisme jika tindakan tersebut terkait dengan pencucian uang hasil kegiatan kriminal.

Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur premanisme, undang-undang di atas memberikan landasan hukum untuk mengatasi tindakan kriminal dan kekerasan, termasuk premanisme, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan