Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan mengenai potongan gaji pekerja yang terkait dengan program pensiun tambahan. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ogi mengungkapkan bahwa tujuan utama dari program pensiun tambahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua bagi pekerja, baik sektor swasta maupun aparat pemerintah. Menurutnya, manfaat pensiun yang ada saat ini, baik untuk ASN, TNI/Polri, maupun pekerja formal, dianggap masih sangat kecil.
“Manfaat pensiun bagi warga negara relatif sangat kecil. Pasal 189 UU P2SK mengamanatkan pemerintah untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun guna meningkatkan kesejahteraan umum,” ujar Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).
Saat ini, program pensiun yang bersifat wajib meliputi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri. Namun, Ogi menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 189 ayat 4 UU P2SK, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).