Alaku

OJK Gencarkan Program Desaku Cakap Keuangan di Lebong, Kejar Literasi Desa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah pedesaan melalui program “Desaku Cakap Keuangan”(foto:Aan)

Lebong – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah pedesaan melalui program “Desaku Cakap Keuangan”, menyusul masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap layanan keuangan.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan upaya ini penting untuk menutup kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko serta manfaatnya.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menggunakan produk keuangan, tetapi juga memahami fungsi dan risikonya,” ujar Ayu dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan dan perlindungan konsumen di era digital di aula Bappeda Kabupaten Lebong, Selasa (28/4/2026).

Program tersebut menyasar perangkat desa sebagai ujung tombak edukasi. Mereka dibekali pemahaman mulai dari pengelolaan keuangan, pengenalan instrumen investasi, hingga kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan pinjaman online tidak resmi.

Menurut Ayu, peran perangkat desa sangat strategis dalam menyebarkan pemahaman keuangan kepada masyarakat. Dengan kapasitas yang meningkat, mereka diharapkan mampu mendorong warga lebih sadar akan pentingnya dana darurat, asuransi, dan investasi yang aman.

Data OJK menunjukkan, tingkat literasi keuangan di kawasan pedesaan secara nasional baru mencapai 48,43 persen dari total 74.954 desa. Sementara di Provinsi Bengkulu, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, angkanya masih 30,39 persen, jauh di bawah rata-rata nasional 49,68 persen.

Di sisi lain, tingkat inklusi keuangan di Bengkulu justru tergolong tinggi, mencapai 88,05 persen, melampaui angka nasional 85,10 persen. Kondisi ini mencerminkan masih lebarnya jarak antara akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan.

“Banyak yang sudah menggunakan layanan keuangan, tapi belum memahami secara utuh manfaat dan risikonya,” kata Ayu.

Selain literasi, OJK juga mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa. Melalui kerja sama dengan perbankan dan industri pasar modal, akses pembiayaan dengan bunga rendah terus diperluas agar pelaku usaha tidak bergantung pada rentenir.

Masyarakat pun diingatkan untuk menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis. Legal berarti terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

Melalui program ini, OJK berharap masyarakat desa semakin cakap mengelola keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan