Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan BBM di sebuah SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah pemasangan alat khusus di pompa BBM untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada empat pompa BBM di SPBU tersebut yang telah dimodifikasi. Hasil pengujian menunjukkan pengurangan volume antara 400-600 ml per 20 liter BBM yang dijual. Nilai ini jauh melebihi standar yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya mengizinkan penyimpangan sebesar 100 ml per 20 liter.
Alat Khusus yang Digunakan
Menurut Nunung, pemilik SPBU berinisial RUD menggunakan alat tambahan berupa PCB (printed circuit board) yang memiliki komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik. Alat ini disembunyikan di dalam dispenser BBM untuk mengurangi volume BBM yang keluar ke kendaraan pelanggan.














