HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi RI: Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto dok: istimewa)

MK Tegaskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, MK menegaskan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya menyebut daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa mengatur konsekuensi hukum jika ketentuan itu dilanggar.

Melalui putusan terbaru, MK menyatakan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, penegasan sanksi diperlukan agar semangat perlindungan hak konstitusional perempuan benar-benar diwujudkan dalam proses pencalonan legislatif.

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” kata Adies.

MK menilai ketentuan mengenai keterwakilan perempuan selama ini belum berjalan optimal karena tidak disertai mekanisme sanksi yang tegas. Karena itu, penguatan aturan dinilai penting demi menciptakan pemilu yang adil dan setara.

Menurut MK, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil,” ujar Adies dalam pertimbangan putusan.

Seperti diberitakan Detik.com, putusan ini sekaligus memperkuat kewajiban partai politik untuk memenuhi afirmasi perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada setiap daerah pemilihan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *