Kaur – Sebanyak 10 warga Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang sebelumnya diamankan pasca aksi damai di area perkebunan sawit PT Dinamika Selaras Jaya pada 14–15 Juli 2025, akhirnya resmi dibebaskan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kesepuluh warga tersebut diamankan sejak 16 Juli 2025 oleh pihak kepolisian setelah mengikuti aksi damai yang berlangsung di kawasan perbatasan antara Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Salah satu warga yang dibebaskan, Arpen, saat ditemui di kediamannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Kaur Gusril Fauzi dan Bapak Kapolres Kaur yang telah membantu membebaskan kami. Sekarang kami bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga. Kami juga memohon maaf jika dalam aksi kami ada yang salah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dani, warga lainnya yang turut diamankan. Menurutnya, pembebasan ini menjadi momen yang sangat berarti bagi keluarga mereka.
Sementara itu, Ketua Umum GARBETA, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan tindakan humanis dari Pemerintah Kabupaten Kaur dan Polres Kaur.
“Kami dari GARBETA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Kaur dan Kapolres Kaur atas kebaikan hati mereka yang telah membantu membebaskan warga Kedurang pasca aksi damai di kebun sawit PT. Dinamika Selaras Jaya. Semoga selalu sehat dan sukses dalam mengabdi kepada rakyat,” ujar Dedi.
Aksi damai yang dilakukan warga tersebut sebelumnya bertujuan menyampaikan aspirasi terkait keberadaan dan aktivitas perkebunan sawit di kawasan perbatasan yang dinilai warga belum berpihak kepada masyarakat sekitar.
Pembebasan ini pun disambut sukacita oleh keluarga dan masyarakat setempat, yang berharap ke depan seluruh pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan secara dialogis dan damai.





