Mahfud Md Muncul Sebagai Kandidat Terkuat Ganjar Pranowo
Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dipisah dari Hankam Saat Reformasi - Foto Dok Berita24

Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dipisah dari Hankam Saat Reformasi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Perdebatan soal posisi dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengemuka di ruang publik, seiring munculnya wacana apakah Polri tetap berada langsung di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan oleh kementerian tertentu.

Menanggapi diskursus tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memaparkan latar belakang sejarah reformasi Polri, khususnya keputusan strategis memisahkan institusi kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan pada era Reformasi 1998.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 dengan tema Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia. Paparan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Integrity Law Firm dan dikutip detiknews, Kamis (5/2/2026).

Mahfud mengawali pemaparannya dengan menyinggung dinamika perdebatan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Menurutnya, para pendiri bangsa kala itu berdebat mengenai bentuk negara, mulai dari demokrasi hingga kerajaan, sebelum akhirnya sepakat membangun negara demokratis dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam konteks tersebut, Mahfud menjelaskan posisi Polri sebagai alat negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan saat ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.

Mahfud kemudian mengulas makna reformasi yang menurutnya lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki kondisi yang dinilai bermasalah. Ia menegaskan bahwa struktur Polri saat ini merupakan hasil langsung dari reformasi 1998.

Ia memaparkan bahwa sebelum reformasi, Polri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan bersama Tentara Nasional Indonesia yang membawahi tiga matra. Dalam struktur tersebut, Mahfud menilai Polri kehilangan independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, pada masa itu fungsi penegakan hukum kerap diambil alih oleh kekuatan militer, sehingga Polri tidak memiliki ruang untuk bekerja secara mandiri sebagai aparat penegak hukum.

“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” ujarnya.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *