Disdikbud Bengkulu Kunci Akses SPMB 2026, Peserta Lalai Tahap Awal Langsung Gugur

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menerapkan aturan lebih tegas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Calon peserta didik yang tidak melakukan pelaporan pada tahap pertama dipastikan otomatis gugur dari proses seleksi.
Kebijakan ini sekaligus menghapus toleransi yang sebelumnya masih diberikan pada pelaksanaan tahun lalu. Sistem pendaftaran akan langsung mengunci akses peserta yang lalai, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menegaskan pengetatan aturan tersebut merupakan hasil evaluasi agar proses seleksi berjalan lebih tertib.
“Kalau tahap pertama tidak dilaporkan, maka akses langsung terkunci. Tidak bisa lanjut lagi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, meskipun ada penyesuaian aturan, mekanisme SPMB secara umum tidak banyak berubah. Namun, disiplin pada setiap tahapan kini menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Langkah ini juga diarahkan untuk menekan praktik pendaftaran tanpa kesiapan serta menghindari penumpukan peserta di tahap akhir seleksi.
Di sisi lain, Disdikbud memastikan kapasitas rombongan belajar (rombel) tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni maksimal 36 siswa per kelas tanpa penambahan kuota.
“Jumlah rombel tetap, tidak ada penambahan,” kata Inne.
Sementara itu, peta persaingan masuk sekolah negeri di Bengkulu juga mengalami perubahan signifikan. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertegas seleksi untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, khususnya bagi siswa luar kabupaten.
Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menyebut jalur prestasi kini menjadi satu-satunya akses bagi siswa luar daerah yang ingin bersekolah di Kota Bengkulu.
“Untuk SMA, SMK, dan SLB, kita pertegas. Siswa luar kabupaten yang ingin masuk ke sekolah negeri di kota hanya bisa lewat jalur prestasi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi penumpukan pendaftar di sekolah kota sekaligus mendorong pemerataan siswa di daerah. Sekolah di kabupaten diharapkan tetap berkembang dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan sistem yang semakin ketat, calon peserta didik diingatkan untuk cermat mengikuti seluruh tahapan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan hanya karena kelalaian administrasi.






