BBM Subsidi Dihapus 2027, Diganti BLT?
foto dok kemenko marves / luhut-binsar-pandjaitan

Luhut Buka Peluang Reformasi Bea Cukai, Sistem AI Disebut Bisa Ambil Alih Sejumlah Fungsi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal adanya perubahan besar dalam sistem kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seiring pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sejumlah fungsi pelayanan dan pengawasan disebut berpotensi dialihkan ke sistem digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pernyataan itu disampaikan Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurut Luhut, ke depan proses pungutan ekspor yang selama ini dilakukan Bea Cukai dapat dijalankan melalui sistem terintegrasi di bawah DSI. Sementara peran Bea Cukai lebih difokuskan pada pengawasan berbasis digital.

“Kalau memang nanti tidak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” ujar Luhut.

Ia menilai reformasi Bea Cukai menjadi hal yang tidak bisa dihindari seiring transformasi tata kelola ekspor nasional. Terlebih pemerintah tengah menyiapkan BUMN khusus ekspor yang akan menangani sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

“Bea Cukai perlu ada reformasi. Saya percaya dengan sistem digitalisasi berbasis AI karena itu tidak bisa dibohongi,” katanya.

Luhut menegaskan, inti dari transformasi birokrasi adalah mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Menurut dia, pola pelayanan yang masih mengandalkan pertemuan tatap muka rawan menimbulkan persoalan transparansi.

“Kalau pertemuan orang ke orang, pakai pakta integritas pun hampir tidak ada yang benar-benar bersih. Dengan ekosistem digital, kita bisa mengurangi itu dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar mantan Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan aturan teknis mengenai tata kelola ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Menurut Budi, regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan dan ditargetkan selesai pada Senin (25/5/2026).

“Hari ini mudah-mudahan selesai Permendag-nya,” kata Budi.

Ia menjelaskan mulai 1 Juni 2026, ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI sebagai BUMN ekspor.

Meski demikian, pemerintah memastikan aturan, tata cara, dan kewajiban ekspor tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Perizinan ekspor juga tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.

Seperti diberitakan Detik.com, skema baru itu nantinya juga membuka kemungkinan pengalihan pungutan ekspor dan bea keluar kepada DSI apabila sistem integrasi penuh mulai diterapkan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *