Alaku

Proses persidangan terkait gugatan perdata lingkungan yang diajukan oleh para petani terhadap PT. PGE Hululais Lebong terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. PGE Hululais yang menyebabkan banjir dan longsor di Kabupaten Lebong.

Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan kondisi lahan yang menjadi objek gugatan dalam Perkara Nomor: 1/Pdt.G/LH/2024/PN TUB, yang berlokasi di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, pada Kamis tanggal 30 Mei 2024.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat terdiri dari Ketua Fakhruddin, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Hendro Hezkiel Siboro, S.H., dan Maria Minerva Kainama, S.H. Sidang ini juga dihadiri oleh Panitera dan Panitera Pengganti, para penggugat David Narton dan Nur Ali, serta tim pengacara penggugat yang terdiri dari M. Emir Miftah, S.H., Rendi Saputra, S.H., dan M. Ade Afriansyah, S.H. Selain itu, hadir pula pengacara PT. PGE Hululais Lebong dan beberapa perwakilan dari perusahaan tersebut, serta pengacara Turut Tergugat II dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

M. Emir Miftah, S.H., salah satu pengacara para petani penggugat, menekankan pentingnya pemeriksaan setempat ini, “Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat sendiri kondisi lahan para penggugat sehingga memperoleh gambaran yang utuh sebelum memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Emir.

Emir juga menambahkan bahwa pemeriksaan setempat ini diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang disampaikan para penggugat bukanlah gugatan kosong. “Kami yakin ini akan berpengaruh memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara,” tambah Emir.

Salah satu penggugat, David Narton, juga menyatakan rasa syukur atas berlangsungnya proses persidangan hingga tahap ini. “Kami telah menunjukkan kondisi lahan kami akibat peristiwa 2018 kepada Majelis Hakim. Kami berharap dengan semua fakta yang terang ini, akan ada putusan yang seadil-adilnya bagi kami,” ungkap David.

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan aman dan tertib selama kurang lebih dua jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang.

Proses persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut permasalahan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal. Para petani berharap bahwa dengan adanya pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim akan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai dampak peristiwa banjir dan longsor, serta memberikan putusan yang adil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan