Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kesalahan atau hasil yang buruk dalam praktik medis dapat dianggap sebagai malapraktik. Untuk dianggap sebagai malapraktik, tindakan tersebut harus melibatkan kelalaian atau pelanggaran standar yang diakui dalam praktik medis. Proses hukum untuk kasus malapraktik melibatkan penyelidikan mendalam dan seringkali melibatkan ahli medis untuk menilai apakah standar yang diharapkan telah dilanggar.
Ancaman MalaPraktik
Di Indonesia, pasal malapraktik tercakup dalam undang-undang kesehatan dan juga dapat memunculkan gugatan hukum sipil. Berikut adalah beberapa aturan yang dapat menjadi landasan hukum terkait malapraktik di Indonesia:
-
Undang-Undang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup tanggung jawab profesional para penyedia layanan kesehatan.
- Pasal 76 sampai dengan Pasal 84 dalam undang-undang ini memberikan dasar hukum terkait tanggung jawab dan sanksi bagi praktisi kesehatan yang melanggar norma-norma etika dan standar profesi.
-
Kode Etik Kedokteran
- Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menjadi acuan dalam menilai malapraktik oleh dokter. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan.
-
Hukum Perdata
- Gugatan hukum sipil oleh pihak yang merasa dirugikan oleh malapraktik dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil dan/atau imateriil.
-
Hukum Pidana
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan dasar hukum pidana untuk tindakan merugikan kesehatan yang dapat mencakup malapraktik, terutama jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan tergantung pada pelanggaran yang terjadi dan apakah itu melibatkan kelalaian atau tindakan yang disengaja. Sanksi dapat berupa denda, hukuman penjara, pencabutan izin praktik, atau kombinasi dari berbagai sanksi tersebut.





