Alaku

KPU Rejang Lebong Tetapkan Lokasi APK Peserta Pemilu

KPU Rejang Lebong Tetapkan Lokasi APK Peserta Pemilu – Foto Dok RBTV

Rejang Lebong, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah berfokus pada perumusan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah tersebut. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono, mengungkapkan hal ini setelah mengikuti rapat koordinasi pra-penetapan lokasi pemasangan APK di Curup pada hari Rabu.

“Saat ini kami masih melakukan perumusan, mencari dasar hukumnya untuk penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Buyono dilangsir Antara News, menekankan pentingnya menemukan landasan hukum yang kuat untuk menentukan lokasi pemasangan APK dalam persiapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pelanggaran Netralitas ASN di Bengkulu Masih 0 Laporan

Rancangan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Komando Distrik Militer (Kodim) di daerah tersebut. Kolaborasi lintas sektoral ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Buyono juga menegaskan pentingnya kerja sama antara KPU dan instansi terkait dalam penyusunan jalur hijau Pemilu 2024. “Kerja sama dan koordinasi yang erat antara semua pihak terkait akan memudahkan penetapan jalur hijau ini dan mengurangi potensi konflik yang dapat muncul selama proses pemilihan,” ujar Buyono.

Baca Juga:  Perusakan Baliho Romer, Tim Kampanye Minta Penegakan Hukum Tegas

Mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong tengah merumuskan penetapan jalur hijau, yang dinyatakan sebagai daerah bebas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Rejang Lebong.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan