Bengkulu – Korban TPPO Bengkulu akhirnya tiba di Tanah Air setelah menjalani proses pemulangan dari Kamboja. Tangis haru keluarga pecah saat Deni Febriansyah bersama Ardi, Engga, dan Imron mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno, Rabu pagi (25/2), sebelum bersujud syukur setibanya di terminal kedatangan.
Kepulangan korban TPPO Bengkulu tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta dukungan TNI/Polri dan pihak terkait lainnya. Upaya pemulangan telah dilakukan sejak awal Februari melalui komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Sebelumnya, keempat warga Bengkulu itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah menerima tawaran pekerjaan di Vietnam dengan iming-iming gaji Rp12,8 juta per bulan. Namun setibanya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa melakukan penipuan daring.
Dalam kondisi tertekan, paspor dan telepon seluler mereka disita. Mereka juga mengaku mengalami penyiksaan karena tidak mampu memenuhi target pekerjaan yang ditentukan. Setelah delapan hari bertahan, keempatnya berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan ke KBRI di Phnom Penh sambil menunggu penerbitan dokumen perjalanan pengganti paspor.
Sebelum kepulangan, DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (2/2) yang dipimpin Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, perwakilan Polda Bengkulu, serta keluarga korban. Dalam forum tersebut, dilakukan panggilan video dengan para korban untuk memastikan kondisi terakhir mereka di penampungan KBRI.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh biaya pemulangan korban TPPO Bengkulu ditanggung melalui Baznas Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap warga daerah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar yang tidak jelas prosedurnya. Seluruh proses keberangkatan kerja diminta melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna mencegah kasus serupa terulang kembali.





