Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson(dok:ist)

Parkir Balai Buntar Bengkulu Resmi Berlaku, Pemprov Tegaskan Dasar Hukumnya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Parkir Balai Buntar Bengkulu resmi diberlakukan dan dipastikan telah memiliki dasar hukum yang jelas menyusul beredarnya video penarikan parkir di kawasan tersebut. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan kebijakan itu sesuai regulasi dan menjadi bagian dari penataan kawasan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menyatakan pengelolaan parkir Balai Buntar Bengkulu telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang berbadan hukum resmi.

Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang berbadan hukum resmi
Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang berbadan hukum resmi

Menurutnya, penataan ini dilakukan karena sebelumnya pengelolaan parkir dinilai belum tertib. Untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, pemerintah menunjuk Koperasi Griya Merah Putih sebagai pihak ketiga yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas.

Setelah penunjukan tersebut, koperasi mengurus NPWPD yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kemudian menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Dari total penerimaan parkir Balai Buntar Bengkulu, sebesar 10 persen disetorkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eddyson menegaskan, kebijakan ini sah dan telah berlaku secara resmi sehingga masyarakat tidak perlu meragukan legalitas penarikan parkir di lokasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Kampung Ramadan 2026 di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu, yang diluncurkan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Kamis (19/2) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 50 pelaku UMKM yang menjajakan aneka makanan dan minuman berbuka puasa.

Pemusatan aktivitas ekonomi di Balai Buntar disebut merupakan aspirasi pelaku UMKM dan masyarakat. Pemerintah daerah menekankan pentingnya ketertiban dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung agar kawasan tetap kondusif.

Wakil Gubernur juga mengajak masyarakat meramaikan Kampung Ramadan 2026 sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. UMKM disebut sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, sehingga dukungan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengawasan kebersihan produk menjadi perhatian. Dengan penataan parkir Balai Buntar Bengkulu, pemerintah berharap aktivitas ekonomi selama Ramadan dapat berjalan tertib dan memberi dampak optimal bagi pelaku usaha lokal.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *