Korban Dugaan Arisan Bodong Bertambah, LPK-RI Bengkulu Buka Posko Pengaduan
– Dugaan praktik arisan bodong yang melibatkan seorang pengelola arisan berinisial NC di Bengkulu terus memunculkan korban baru (dok:istimewa)

Korban Dugaan Arisan Bodong Bertambah, LPK-RI Bengkulu Buka Posko Pengaduan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Dugaan praktik arisan bodong yang melibatkan seorang pengelola arisan berinisial NC di Bengkulu terus memunculkan korban baru. Menyusul bertambahnya laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu membuka posko pengaduan khusus untuk mendata korban dan menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah warga mendatangi kantor LPK-RI DPD Bengkulu dan meminta pendampingan terkait dana yang diduga tidak dapat dicairkan sesuai perjanjian. Para pelapor mengaku telah menyetorkan uang dalam program arisan maupun pinjaman yang dikelola terlapor.

Salah satu korban berinisial MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Ia mengikuti program yang ditawarkan sejak awal 2025 dan sempat menerima pencairan dana sesuai kesepakatan pada tahap awal.

Namun, menurut MY, situasi berubah memasuki Mei 2026. Dana yang dijanjikan tidak lagi cair dan komunikasi dengan pengelola arisan terputus.

“Pencairan pertama berjalan lancar sesuai perjanjian. Tetapi sejak Mei 2026 sudah tidak ada respons lagi. Total kerugian saya sekitar Rp20 juta,” ujarnya.

Korban lainnya, AD, mengaku mengalami kerugian yang lebih besar, yakni mencapai Rp45 juta. Setelah berulang kali meminta kejelasan terkait dana yang telah disetorkan tanpa hasil, ia akhirnya meminta bantuan LPK-RI untuk mendampingi proses pengaduan.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, April, mengatakan pembukaan posko pengaduan dilakukan untuk mengakomodasi laporan masyarakat yang terus bertambah. Selain itu, pihaknya juga tengah menginventarisasi jumlah korban dan total kerugian yang dialami.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, maupun dokumen perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut,” kata April, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, seluruh data dan dokumen yang terkumpul akan menjadi dasar dalam memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) melaporkan dugaan penipuan arisan cair ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku tergiur tawaran arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Korban diketahui menyetor dana Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji pencairan Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Lima hari kemudian, korban kembali menyetorkan Rp10 juta dan dijanjikan menerima Rp26 juta pada 1 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak pernah diterima.

Laporan terkait perkara itu telah tercatat di Polda Bengkulu dengan Nomor LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU. Seiring bertambahnya laporan baru, jumlah kerugian yang dilaporkan korban diperkirakan masih akan terus meningkat.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *