Bengkulu – PT Attalah Mandiri Perkasa melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Laporan itu berkaitan dengan penolakan klaim jaminan kematian atas nama Yanda Ahmad, karyawan perusahaan yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja.
Direktur Utama PT Attalah Mandiri Perkasa, Nilda Yuliarti, S.H., M.H., mendatangi kantor Ombudsman untuk meminta kejelasan mengenai dasar penolakan klaim sekaligus memperjuangkan hak almarhum dan keluarganya.
Nilda menjelaskan, pengajuan klaim tidak dapat diproses karena Yanda disebut baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada hari terjadinya kecelakaan, yakni 16 September 2026.
Menurut Nilda, Yanda baru bergabung dengan perusahaan pada awal September 2026. Sementara itu, proses pendaftaran kepesertaan dilakukan pada hari kecelakaan yang kemudian berujung pada meninggalnya karyawan tersebut.
“Kebetulan tanggal kecelakaan itu, per hari itu juga staf saya baru memasukkan data-data karyawan yang baru terkontrak. Namanya musibah, kita tidak tahu,” ujar Nilda.
Ia mengatakan, pendaftaran karyawan dilakukan melalui mekanisme administrasi internal perusahaan. Nilda juga mengklaim perusahaan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sengaja menunda kewajiban tersebut.
Namun, ketika mengajukan klaim jaminan kematian, perusahaan menerima penjelasan bahwa pengajuan itu tidak dapat dibayarkan karena masa kepesertaan almarhum dinilai terlalu singkat.
Kondisi tersebut membuat Nilda mempertanyakan ketentuan yang menjadi dasar penolakan. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan secara transparan mengenai persyaratan kepesertaan dan aturan pengajuan klaim yang berlaku.
“Saya mengulik-ngulik tentang aturan yang berlaku. Tidak ada hal yang menyatakan, misalkan, yang bisa mengklaim itu minimal wajib aktif atau terdaftar minimal 24 jam,” katanya.
Nilda menegaskan, pengaduan ke Ombudsman bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil klaim, melainkan meminta kejelasan atas ketentuan yang diterapkan dalam pelayanan tersebut.
“Kalau memang ada aturannya, tolong dijelaskan kepada kami. Jangan hanya tidak bisa, tidak bisa, dan tidak bisa,” tegasnya.
Persoalkan Dokumen dan Waktu Pendaftaran
Nilda mengungkapkan, perusahaan telah melengkapi dokumen yang diminta untuk mendukung pengajuan klaim, termasuk surat keterangan kematian. Meski dokumen tersebut telah disesuaikan dengan permintaan, menurut dia, klaim tetap tidak dapat diproses.
Ia juga menyoroti adanya selisih waktu sekitar 20 menit antara proses pendaftaran kepesertaan dan waktu kematian yang tercantum dalam dokumen. Namun, upaya melengkapi administrasi tersebut tidak mengubah keputusan yang diterima perusahaan.
“Saya sudah lengkapi semuanya. Dalam hal ini, saya sangat terpanggil untuk memperjuangkan hak daripada karyawan saya yang sudah meninggal,” ujarnya.
Menurut Nilda, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena keluarga almarhum tengah menghadapi kehilangan anggota keluarga. Ia berharap laporan tersebut membuka ruang klarifikasi dan mediasi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Mengaku Pernah Mengalami Kendala Klaim
Selain kasus Yanda Ahmad, Nilda mengaku perusahaan pernah menghadapi kendala dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan sebelumnya.
Ia menyebut setidaknya ada tiga pengalaman yang dinilainya bermasalah, baik terkait klaim yang tidak dapat diproses maupun lamanya penyelesaian administrasi. Dalam salah satu pengalaman terakhir, proses pengurusan klaim disebut memakan waktu hingga sekitar satu bulan.
“Kita setiap bulannya bayar, tidak pernah telat. Kalau telat langsung denda. Jadi, saya tidak pernah sebagai pengguna merasakan manfaat daripada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
PT Atallah Mandiri Perkasa merupakan perusahaan penyedia jasa alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk sejumlah bidang, di antaranya satuan pengamanan, petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, pengemudi, dan tenaga pendukung lainnya.
Ombudsman Verifikasi Laporan
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyatakan laporan tersebut akan terlebih dahulu melewati tahapan verifikasi sebelum diputuskan tindak lanjutnya.
Perwakilan Ombudsman, Jaka, menjelaskan bahwa tim akan memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil untuk memastikan laporan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil dari laporan yang disampaikan. Karena laporan ini berkenaan dengan dampak langsung kepada pelapor yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia,” terang Jaka.
Selain kelengkapan dokumen, Ombudsman akan menilai kewenangan instansi yang dilaporkan serta dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi pokok pengaduan.
“Setelah tim verifikasi selesai melakukan pemeriksaan, berkas ini akan kami bawa ke rapat perwakilan. Di situlah nantinya akan diputuskan apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tindak lanjut lainnya,” pungkasnya.
Hingga tahap ini, laporan PT Atallah Mandiri Perkasa masih dalam proses verifikasi Ombudsman. Dugaan maladministrasi yang disampaikan perusahaan belum menjadi kesimpulan pemeriksaan. Penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai dasar penolakan klaim tersebut diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara berimbang berdasarkan aturan yang berlaku.








