Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi Secara Massal

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal. Ia menegaskan program tersebut tetap berpegang pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sesuai standar kesehatan nasional dan internasional.
Menurut Dadan, Program MBG sama sekali tidak menyediakan formula bayi untuk usia 0 hingga 6 bulan karena kebijakan pemerintah mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization serta regulasi kesehatan di Indonesia.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta pedoman WHO mengenai perlindungan pemberian ASI eksklusif.
Dadan mengakui produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12–36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara.
Namun, menurutnya, penggunaan produk tersebut dalam Program MBG hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan tenaga kesehatan atau dokter dengan kriteria medis yang ketat.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus utama Program MBG tetap diarahkan pada pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, dan pemberian intervensi yang sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA sederajat, sehingga tidak berkaitan dengan balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut mengatur petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu untuk kelompok tertentu seperti balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut Dadan, saat ini pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi dalam Program MBG masih direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang memberikan masukan terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan,” ujar Dadan.






