Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Tidak Akan Disita, Ini Faktanya

Jakarta – Kendaraan yang pajaknya mati tidak akan disita oleh pihak kepolisian. Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenai tilang jika terjaring razia. Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 70 Ayat 2.
Menurut aturan tersebut, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak tahunan. Namun, banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan, sehingga pajak tahunannya tidak dibayarkan.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, dikutip detikNews.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Sebab, jika STNK tidak diperpanjang selama lima tahun sekaligus tidak dilakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tersebut dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).