Alaku

Warga Tiga Desa di Kaur Keluhkan Asap Diduga dari Aktivitas PT APLS, Minta Penyelidikan

Warga Tiga Desa di Kaur Keluhkan Asap Diduga dari Aktivitas PT APLS, Minta Penyelidikan (foto:fraky)

Kaur – Warga di tiga desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengeluhkan munculnya asap tebal yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah kelapa sawit milik PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) di Desa Beriang Tinggi. Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber serta penyebab pencemaran udara.

Asap yang disebut-sebut berasal dari dugaan pembakaran janjangan kosong kelapa sawit (jangkos) itu dilaporkan berdampak terhadap warga di Desa Tanjung Bulan, Desa Beriang Tinggi, dan Desa Sulau Wangi. Masyarakat mengaku khawatir kondisi tersebut dapat mengganggu kesehatan sekaligus memengaruhi kualitas lingkungan di wilayah mereka.

Perwakilan warga meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk menguji kualitas udara dan menelusuri apakah pengelolaan limbah perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara transparan sehingga hasil pemeriksaan dapat diketahui masyarakat.

Dalam ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah perusahaan harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, sementara ketentuan mengenai pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan metode pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) maupun instansi terkait disebutkan belum memperoleh tanggapan. Berita ini akan diperbarui apabila pihak perusahaan maupun pemerintah memberikan penjelasan resmi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan