Alaku

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Anak Usaha PLN di Kasus PLTA Musi

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Anak Usaha PLN di Kasus PLTA Musi, Selasa (10/2)(foto:Ardiyanto)

Padahal, harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN 11 persen. Selisih tersebut diduga berasal dari mark up keuntungan melebihi 10 persen yang telah ditentukan pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH menyampaikan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik terus melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denny.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan