Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, untuk tahun anggaran 2016–2021. Tersangka terbaru adalah SS, yang merupakan mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan SS dalam kasus tersebut, yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Pengembangan kasus sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan desa,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang mewakili Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, Selasa (12/8).
SM, yang sebelumnya sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, disebut melakukan penyalahgunaan anggaran honorarium pengelola keuangan desa dari DD dan ADD selama menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2021. Honorarium tersebut tidak diserahkan kepada perangkat desa meskipun tercatat dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah diterima. Selain itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meskipun tercantum dalam laporan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan hasil pembangunan fisik di lapangan. Saat ini, SM ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari, sementara berkas perkara sedang dilengkapi untuk tahap II.
Dengan penetapan SS sebagai tersangka baru, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berkembang.





